Selasa, 13 November 2012 0 komentar

Hak Harta dari Suami Isteri yang Berkerja


"Assalamu’allaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz…"
ustadz, bagaimana sih hukum nya jika suami istri sama-sama bekerja? yang saya tahu harta suami itu harta istri juga, tapi harta istri mutlak milik istri itu sendiri….
  • apa benar itu pak ustadz..??
  • bagaimana jika istri memberikan sebagian dari gajinya untuk orang tua kandungnya sendiri dan tanpa sepengetahuan suami?? apa berdosa kah istri..??
  • dan bagaimana jika suami memberikan uang kepada orang tuanya sendiri tanpa setahu istrinya..??
wassalamu’allaykum wr.wb…
Hamba Alloh
Waalaikumussalam Wr Wb
Kewajiban Suami Bekerja
Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
Abu Daud meriwayatkan dari Mu’awiyah Al Qusyairi dari ayahnya, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”
Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Islam melarang seorang istri bekerja ke luar rumah tanpa mendapatkan izin dari suaminya kecuali jika si istri telah mengajukan persyaratan disaat akad nikah agar dirinya diizinkan bekerja setelah berumah tangga.
Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)
Juga apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzanni bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi ketika terdapat hal-hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya, seperti : jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan Allah, tidak adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun kantor, tidak menjaga adab-adab islami didalam pekerjaannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali."
Penghasilan Istri dan Suami
Tentang penghasilan istri maka ia adalah milik dirinya pribadi bukan milik suaminya sebagaimana harta-harta pribadi lainnya, seperti warisan, bisnis atau maharnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An Nisaa : 4)
Dan jika seorang istri bekerja dikarenakan adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka tidak diperbolehkan bagi suaminya untuk mengambil hasil gajinya, baik sedikit atau banyak. Akan tetapi jika seorang istri bekerja bukan karena adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka hendaklah si istri ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya dikarenakan waktu yang digunakannya untuk bekerja pada dasarnya adalah hak suaminya, demikian menurut Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid.
Al Bahuti mengatakan,”Tidaklah seorang istri mempekerjakan dirinya sendiri setelah akad nikah tanpa izin suaminya dikarenakan adanya penghilangan hak suaminya.” (ar Roudh al Murabba’ hal 271)
Begitu juga dengan harta suami maka ia adalah milik suaminya pribadi namun diwajibkan baginya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengambil, membelanjakan atau menggunakannya tanpa seizinnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."
Imam Nawawi mengatakan bahwa seorang istri tidak berhak mensedekahkan sesuatu dari harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Dan jika mereka berdua melakukan hal demikian maka mereka berdua telah berdosa.” (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz VI hal 205)
Namun hal diatas dikecualikan terhadap sesuatu yang tidak seberapa nilainya menurut kebiasaan atau karena kebakhilan suami dalam menafkahkan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari ‘Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."
Memberikan Orang Tua dari Penghasilan Masing-masing Tanpa Seizin Pasangannya
Berdasarkan penjelasan diatas telah diketahui bahwa masing-masing dari suami istri berhak atas kepemilikan hartanya masing-masing. Namun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang keharusan izin suami bagi seorang istri didalam membelanjakan hartanya sendiri. Sebagian mereka berpendapat harus dengan izin suaminya sementara itu jumhur ulama tidaklah mengharuskannya.
Menurut Syeikh Hisamuddin ‘Afanah bahwa pendapat yang kuat adalah yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan izin dari suami bagi seorang istri yang hendak membelanjakan atau menggunakan hartanya sendiri.
Diantara alasan-alasan yang digunakan beliau adalah :
1. Bahwa hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang mengharuskan perizinan dari suaminya adalah lemah dan tidak bisa dipakai sebagai dalil.
2. Jumhur mengatakan bahwa seandainya kita menerima keshahihan hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang beresebrangan maka pastilah tetap akan didahulukan hadits-hadits kami daripada hadits-hadits meeka dikarenakan lebih shahih.
3. Sesungguhnya keumuman dalil yang digunakan oleh jumhur lebih kuat daripada hadits-hadits yang tidak bersih dari cela.
4. Seandainya kita menshahihkan hadits-hadits tersebut maka sesungguhnya hadits-hadits itu menunjukkan perbuatan baik seorang istri kepada suaminya bukan menjadi sebuah keharusan. (Fatawa Yas Aluunaka juz VII hal 182 – 187)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang istri memberikan suatu pemberian kepada orang tuanya dari hartanya sendiri meski tanpa ada izin dari suaminya apalagi jika orang tuanya termasuk fakir atau yang tidak berpenghasilan. Namun demikian sebaiknya bagi seorang istri untuk membicarakan dan mendiskusikan keinginanya itu kepada suaminya terlebih dahulu.
Adapun seorang suami yang ingin memberikan sesuatu kepada orang tuanya maka tidaklah ada keharusan mendapatkan izin dari istrinya terlebih lagi jika orang tuanya termasuk fakir atau tidak berpenghasilan selama ia memiliki kelebihan dari nafkah yang diberikan kepada keluarganya. Bahkan pemberiannya kepada orang tuanya yang demikian keadaannya menjadi sebuah kewajiban.
Akan tetapi jika si suami tidak memiliki kelebihan harta dari nafkah yang diberikan keluarganya maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan sesuatu kepada orang tuanya. Dan jika dia memberikannya maka hal itu adalah sebuah perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya dan hendaklah hal ini didiskusikan dengan istrinya dan mendapatkan persetujuannya. Hal itu dikarenakan dalam keadaan seperti itu maka memberikan nafkah kepada istri adan anak-anaknya lebih diutamakan daripada orang tuanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Tsauban ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga."
Wallahu A’lam
sumber:eramuslim.com
Senin, 15 Oktober 2012 0 komentar

Jahe Merah


Tahukah anda bahwa manfaat jahe merah (Zingiber officinale varietas rubrum) dapat meningkatkan gairah seks dan obat penyakit impoten/lemah syahwat?

Jahe merah adalah salah satu jenis varian jahe yang memiliki ukuran rimpang paling kecil namun mengandung minyak asiri sangat tinggi serta memiliki rasa yang paling pedas. Manfaat jahe merah sangat baik untuk kesehatan sehingga banyak digunakan sebagai bahan pembuatan jamu dan obat herbal.


Manfaat jahe merah telah diketahui sejak lama oleh bangsa cina. Mereka memanfaatkan jahe merah sebagai obat tradisional, misalnya untuk mengobati sakit lambung, ginjal, hingga memperbaiki fungsi limpa. Sedangkan, manfaat jahe merah oleh bangsa arab banyak digunakan untuk menghangatan badan, mengatasi berbagai masalah pencernaan, melembutkan perut, dll.
Hindari Jahe Merah Jika Anda Penderita Maag

Meski manfaat jahe merah sangat baik untuk pengobatan berbagai penyakit, namun jika Anda memiliki masalah dengan penyakit maag maka Anda harus berhati-hati. Jahe merah mengandung gingerol yang dapat membuat lambung terasa panas. Selain itu, bagi Anda Ibu hamil juga harus berhati-hati untuk mengonsumsi jahe merah. Karena zat yang terdapat dalam jahe merah ada yang bersifat menggugurkan kandungan.
Beberapa Manfaat Jahe Merah

Untuk lebih jelasnya, beberapa manfaat jahe merah dapat Anda peroleh dengan beberapa resep sebagai berikut:
Jahe Merah untuk Mengobati Batuk. Sediakan 3 rimpang jahe merah seukuran ibu jari, lalu cuci hingga bersih, kemudian rebus dalam 2 gelas air bersih. Tunggu hingga mendidih dan air yang tersisa tinggal 1 gelas. Minum air rebusan jahe tersebut sebanyak 2xsehari.
Jahe Merah untuk Mengatasi Pegal-Pegal. Sediakan 2 rimpang jahe merah seukuran ibu jari dan 2 gelas susu. Cuci rimpang jahe hingga bersih, lalu bakar dan kuliti jahe tersebut. Memarkan rimpang itu lalu rebus dengan dicampur susu segar. Minum air rebusan ini 2x sehari.
Jahe Merah untuk Menobati Sakit Kepala. Siapkan 3 rimpang jahe merah, kemudian cuci hingga bersih. Bakar jahe merah tersebut dan memarkan. Kemudian campur dengan sedikit madu atau gula aren dan seduh menggunakan 1 gelas air kemudian minum.


Manfaat jahe untuk obat batuk
Cara membuatnya adalah dengan cara sebagai berikut.
Cuci bersih tiga rimpang jahe sebesar ibu jari, lalu rebus di dalam  dua gelas air
Didihkan air hingga kurang dari satu gelas.
Air rebusan jahe dapat diminum dua kali sehari, pagi dan sore hari.

Manfaat jahe untuk masuk angin
Memarkan tiga rimpang jahe sebesar ibu jari
Masukkan jahe yang telah dimemarkan tersebut ke dalam dua gelas air bersih dan bubuhkan sedikit gula aren
Didihkan campuran tersebut selama lima belas menit hingga airnya tersisa setengah
Kemudian saring ramuan tersebut ke dalam gelas
Dalam keaadaan masih hangat, minum ramuan tersebut
Hasil saringan air jahe ini diminum setiap dua kali sehari
Kedua tersebut memang dapat diatasi dengan membeli obat kelas warung tanpa resep dokter, tapi toh obat-obatan tersebut terlalu banyak zat kimianya. Beda dengan jahe yang alami dan merupakan obat tradisional

Manfaat jahe untuk obat kepala pusing
Cuci bersih tiga rimpang jahe sebesar ibu jari
Bakar dan memarkan ketiga rimpang jahe yang telah dicuci tersebut
Seduh dengan satu gelas air yang dicampur dengan sedikit madu atau gula aren
Minum sekaligus satu gelas ramuan tersebut

Manfaat jahe untuk sakit pinggang
Cuci tiga rimpang jahe dan dua buah asam jawa yang sudah masak.
Parut dan campur dengan asam jawa hingga merata.
Oles campuran parutan tersebut pada pinggang yang sakit

Manfaat jahe untuk pegal-pegal
Cuci bersih dua rimpang jahe sebesar ibu jari.
Bakar dan kuliti kedua rimpang jahe tersebut dan memarkan.
Rebus memaran rimpang jahe tersebut dengan dua gelas susu segar.
Minum segelas susu jahe tersebut dua kali sehari yaitu pagi dan sore hari

Manfaat jahe untuk impotensi atau lemah syahwat
Cuci dua rimpang jahe sebesar ibu jari.
Parut kedua rimpang jahe tersebut dan tambahkan segelas air masak.
Kemudian peras air jahe tersebut.
Tambahkan air dari satu buah jeruk nipis dan kuning telur dari satu butir telur ayam kampung.
Lalu campur dengan satu sendok teh bubuk kopi, satu sendok makan madu dan sedikit bubuk lada
Aduk semua bahan ramuan tersebut dan minum hasilnya seminggu sekali.

Manfaat jahe untuk menambah vitalitas
Rebus 15 gram jahe merah, 15 gram ginseng, 15 gram cabe jawa, 20 gram lada hitam dalam empat gelas air hingga hanya tersisa dua gelas.
Satu gelas ramuan tersebut dicampur dengan satu kuning telur dan dua sendok makan madu murni.
Minum dua kali sehari pada pagi dan sore hari

Manfaat jahe untuk Vitiligo yaitu penyakit kekurangan yang berupa bercak putih pada kulit
Cuci bersih 30 gram jahe, kemudian blender jahe tersebut.
Balurkan hasil blender pada kulit yang menderita vitiligo.
Manfaat jahe untuk cacingan yang diakibatkan oleh cacing gelang. Berikut ini adalah cara mengatasinya.
Cuci bersih 60 gram jahe segar.
Lumatkan jahe tersebut dan campur dengan segelas air.
Saring campuran tersebut dan tambahkan satu sendok makan madu.
Ramuan tersebut diminum tiga kali sehari.

Manfaat Jahe bagi Kecantikan
Manfaat jahe bagi kecantikan salah satunya adalah untuk membentuk payudara indah dan motok
Kupas kulit dua ruas jahe segar.
Masukkan kedua ruas jahe segar yang sudah dikupas tersebut ke dalam segelas susu murni yang panas.
Bubuhkan satu sendok teh gula.
Minum susu jahe tersebut sebelum tidur malam setiap hari.

Manfaat jahe untuk melangsingkan setelah melahirkan
Keringkan tiga sendok makan beras selama tiga jam
Rebus 125 gram gula merah, kunyit kecil, satu sendok makan asam, jahe potong dan daun pandan dalam tiga gelas air.
Saring ramuan tersebut.
Rebus bubuk, jahe, kunyit dan beras.
Setelah semua halus, tuangkan air mendidih sedikit demi sedikit ke dalam rempah-rempah.
Saring ramuan tersebut dengan kain bersih dan remas dengan kapur.
Tamburkan garam secukupnya pada ramuan.
Minum ramuan tersebut secara teratur agar hasil maksimal. Jika ramuan tersebut kurang manis, tambahkan gula secukupnya

Manfaat jahe untuk terdiri atas dua macam pengobatan, yaitu dari luar dengan ditempelkan pada tubuh dan dari dalam dengan diminum. Cara pengolahannya adalah sebagai berikut.

Pengobatan dari jahe dari luar
Bakar tiga rimpang jahe sebesar ibu jari
Cuci bersih dan parut ketiga rimpang jahe tersebut.
Parutan jahe bakar tersebut ditempelkan pada bagian tubuh yang terserang rematik.

Pengobatan dari jahe dari dalam
Cuci 20 gram temulawak, 20 gram cabe jawa, 25 gram daun komfrey, 25 gram jahe merah dan 30 gram kumis kucing.
Iris rimpang jahe dan temulawak tipis-tipis.
Rebus seluruh bahan-bahan tersebut dalam empat gelas air hingga hanya tersisa dua gelas saja.
Kemudian minum ramuan tersebut masing-masing satu gelas setiap pagi dan sore.
Jika tidak kuat dengan rasa ramuan tersebut, Anda dapat menambahkan madu dan jeruk nipis.

Selain beberapa manfaat jahe dan cara pengolahannya yang tersaji di sini, sebenarnya masih banyak lagi manfaat jahe yang lain, di antaranya adalah untuk sariawan, periodentitis, kerusakan gigi, mabuk, jerawat, ketombe, bau kaki, tekanan darah tinggi dan masih banyak lagi

Sumber: dari berbagai sumber

 
;